Soal Kasus Pembocoran Putusan MK, Komjen Agus Bilang Begini, Denny Indrayana Tunggu Saja
jpnn.com, JAKARTA - Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto memastikan pihaknya bakal proporsional dalam mengusut kasus dugaan kebocoran putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang uji materi sistem pemilu anggota legislatif.
"Kami akan proporsional," kata Agus Andrianto di Tangerang, Banten, Jumat (2/6).
Bareskrim Polri telah menerima laporan polisi pada hari Rabu (31/5) terkait dengan dugaan tindak pidana, yakni ujaran kebencian (SARA), berita bohong (hoaks), penghinaan terhadap penguasa dan pembocoran rahasia negara.
Laporan tersebut dilaporkan oleh pelapor berinisial AWW dengan terlapor pemilik atau pengguna akun Twitter @dennyindrayana dan pemilik atau pengguna akun Instagram @dennyindrayana99. Laporan terregister dengan nomor: LP/B/128/V/2023/SPKT/Bareskrim Polri.
Jenderal bintang tiga itu mengatakan bahwa saat ini laporan tersebut sedang diteliti oleh penyidik Bareskrim Polri.
Penyidik, kata eks Kapolda Sumut itu, bekerja sesuai dengan arahan dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar dilakukan pendalaman terkait dengan pelaku pembocor putusan sistem pemilu tersebut.
"Arahan Kapolri sudah jelas sudah disampaikan, kami akan mendalami laporan tersebut apakah menimbulkan keonaran atau tidak," katanya.
Agar lebih proporsional dan memastikan berita terkait dengan kebocoran tersebut belum tentu menimbulkan kegaduhan, penyidik akan meminta keterangan ahli.
Kabareskrim Komjen Agus Andrianto menyatakan penyidik akan meminta keterangan ahli.
- Soal Putusan MK, PDIP Tak Akan Diam Jika ASN hingga TNI-Polri Melanggar Netralitas
- FPMI Lakukan Uji Materi UU MD3, Usulkan Masa Jabatan Legislator 2 Periode Saja
- Kabareskrim Targetkan Berantas Kampung hingga Tutup Jalur Narkoba Demi Dukung Asta Cita
- Status Tersangka Denny Indrayana di Kasus Payment Gateway Harus segera Dieksekusi
- Ingin Arah Baru Pemberantasan Korupsi, Pakar Uji Materi 2 Pasal UU Tipikor ke MK
- Kasus Denny Indrayana 10 Tahun Mangkrak, Lemkapi Minta Polisi Bergerak